Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara. Dalam Peraturan Daerah tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Administrasi Umum, Pembinaan Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Karakter Bangsa, Kewaspadaan Nasional, Pembinaan Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Serta Tugas Pembantuan. Adapun fungsi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara adalah :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Pembinaan Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Karakter Bangsa, Kewaspadaan Nasional, Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya serta Organisasi Kemasyarakatan
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Pembinaan Ideologi,  Wawasan Kebangsaan, Karakter Bangsa, Kewaspadaan Nasional, Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kewaspadaan Nasional, Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  5. Pelaksanaan pelayanan administrasi Internal dan Eksternal;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya: