Sejarah

Pada tahun 1978 Instansi yang menangani penyelenggaraan pembinaan Sosial politik di Daerah, khususnya di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah Instansi yang bernama DIREKTORATKHUSUS, dan kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 134 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sosial Politik Provinsi dan Kantor Sosial Politik Kabupaten/Kotamadya,  Direktorat Khusus dirubah menjadi DIREKTORAT SOSIAL POLITIK PROVINSI SUMATERA UTARA (DITSOSPOL PROVSU)

Direktorat Sosial Politik Provinsi Sumatera Utara merupakan Aparat Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Kepala Wilayah untuk menangani masalah Sosial Politik di Provinsi, yang sehari-hari bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Kepala Wilayah dan secara fungsional tehnis dibina oleh Direktorat Jenderal Sosial Politik.

Kemudian sejalan dengan bergulirnya Reformasi, pada tahun 2001 terjadi perampingan struktur organisasi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, dimana salah satu diantaranya adalah Direktorat Sosial Politik Propinsi Sumatera Utara di gabung dengan Markas Wilayah Pertahanan Sipil Provinsi Sumatera Utara (MAWIL HANSIP PROVSU) menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara (BAKESBANG LINMAS PROVSU) sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 061.1.436.K/Tahun 2002 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

Pada tahun 2007 sesuai dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peratuan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja kembali terjadi perubahan Nomenklatur dan perampingan struktur Organisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (BADAN KESBANGPOL DAN LINMAS PROVSU), yang kemudian Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 20 Tahun 2011.Nomenkelatur Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu berjalan sampai tahun 2016.

Selanjutnya dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa ada 3 jenis urusan pemerintahan yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren dan Pemerintahan Umum. Untuk Urusan Pemerintahan Absolute mutlak kewenangan Pemerintah Pusat yang meliputi Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional serta Agama. Selanjutnya urusan Pemerintahan Konkuren merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan sementara untuk Urusan Pemerintahan Umum merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Adapun ruang lingkup Urusan Pemerintahan Umum ini meliputi :

  1. Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika Serta Pemertahanan Dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  3. Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya guna Mewujudkan Stabilitas Kemanan Lokal, Regional, dan Nasional
  4. Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Koordinasi Pelaksanaan Tugas Antarinstansi Pemerintahan yang ada di Wilayah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Untuk Menyelesaikan Permasalahan yang timbul dengan Memperhatikan Prinsip Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pemerataan, Keadilan, Keistimewaan dan Kekhususan, Potensi serta Keanekaragaman Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Pengembangan Kehidupan Demokrasi Berdasarkan Pancasila; dan
  7. Pelaksanaan Semua Urusan Pemerintahan yang Bukan Merupakan Kewenangan Daerah dan tidak Dilaksanakan Oleh Instansi Vertikal

Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum didaerah Gubernur dan Bupati/Wali Kota akan dibantu oleh Instansi Vertikal.