Elementor #951

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPID PEMBANTU)
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SUMATERA UTARA

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tapat waktu, biaya ringan / proporsional dan cara sederhana;
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
4. Kewajiban Badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggaraan Negara lainya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan dan organisasi lainya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN / APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.